Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017).
"Dari Kejaksaan Agung kan yang nentuin, tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi," kata Waluyo saat dikonfimarsi di Jakarta.
Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor.
"Ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok, tetapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor dan yang dipanggil (hari ini) ada enam orang sebagai saksi pelapor," ucap Trimoelja.
Enam saksi saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.