Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN PEMALSUAN: 1.000 Buruh Bogor Berencana Laporkan Bupati Nurhayanti & Dewan Pengupahan

Serikat pekerja di Kabupaten Bogor akan melaporkan Bupati Nurhayanti dan dewan pengupahan yang diduga telah memalsukan tanda tangan surat rekomendasi Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017.
Bupati Bogor Nurhayanti/ist
Bupati Bogor Nurhayanti/ist

Bisnis.com, BOGOR- Serikat pekerja di Kabupaten Bogor akan melaporkan Bupati Nurhayanti dan dewan pengupahan yang diduga telah memalsukan tanda tangan surat rekomendasi Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menuturkan pihaknya akan mengirimkan 1.000 massa untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Jabar awal Februari 2017.

"Kami sedang konsolidasi untuk laporkan Bupati, Sekda dan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor selaku pembuat rekomendasi sebagai pejabat dewan pengupahan yang diduga telah memalsukan tanda tangan rekomendasi," paparnya kepada Bisnis, Minggu (22/1/2017).

Dia memaparkan pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor telah berkonsultasi terkait pemalsuan tanda tangan tersebut yakni anggota dewan pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur SPN, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKep).

Menurut Iwan, pihaknya menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut berdasarkan lampiran surat rekomendasi dari Bupati Bogor perihal Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, pada berita acara tertanggal 22 November 2016 disebutkan bahwa telah terjadi perundingan secara bipartit antara anggota dewan pengupahan unsur Pengusaha/Apindo dengan unsur serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB).

Isinya terkait kesepakatan bersama mengenai besaran upah minimum sektor garmen dan tekstil Kabupaten Bogor tahun 2017 untuk melengkapi berita acara pada Kamis tanggal 27 Oktober 2016, yaitu sebesar Rp2.803.675, atau naik 8,5% dari Upah Minimum Padat Karya tahun 2016 sebesar Rp.2.590.000.

Lucky Hendarsyah, anggota dewan pengupahan perwakilan SPN menuturkan pada 22 November 2016 memang terjadi pembahasan tentang upah minimum sektoral (UMSK) berisi tentang UMSK dan upah minimum sektor garmen tekstil.

"Karena adanya upah minimum sektor garmen tekstil, maka saya dan teman-teman dari FSPMI dan SPKep menolak. Kemudian draft tersebut dibuat ulang menjadi dua draft, yang satu berisi usulan UMSK dan satu lagi berisi usulan upah minimum sektor garmen tekstil," paparnya.

Dia menjelaskan, berita acara UMSK (Sektor I, II dan III) telah ditandantanganinya, sedangkan dalam berita acara upah minimum sektor garmen tesktil tidak ditandatanganinya.

"Jangankan menandatangani, melakukan rapat untuk membahas tentang sektor garmen dan tekstil saja saya tidak pernah," paparnya.

Keterangan tersebut juga menjelaskan, dalam Surat Bupati Bogor Nomor: 561/256-Dinsosnakertrans/XII/16 tanggal 13 Desember 2016 Perihal Revisi Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten Bogor tahun 2017 juga terjadi perubahan nilai angka rekomendasi, dengan angka yang tidak sesuai hasil kesepakatan rapat pembahasan UMSK pada tanggal 22 November 2016.

Adapun besaran UMSK tahun 2017 Kabupaten Bogor berdasarkan hasil kesepakatan, yaitu untuk UMSK I sebesar Rp3.565.710, UMSK II sebesar Rp3.727.788, UMSK III sebesar Rp3.889.866, dan upah minimum sektor garment tekstil tidak pernah di bahas.

Namun, dalam surat Bupati Bogor tersebut tercantum bahwa untuk UMSK I sebesar Rp3.535.006, UMSK II sebesar Rp3.685.234, UMSK III sebesar Rp3.845.461, dan sektor garment tekstil sebesar Rp2.803.675.

Iwan Kusmawan menambahkan pihaknya memastikan bahwa upah sektor padat karya berupa upah sektor garmen dan tekstil sudah tidak ada di Kabupaten Bogor karena besarannya di bawah upah minimum dan upah minimum sektoral.

Dengan demikian, surat dari Bupati Bogor Nurhayanti tersebut yang mencantumkan rekomendasi upah sektor garmen dan tekstil diduga dilakukan secara sepihak dan terjadi adanya pemalsuan tanda tangan dari pihak dewan pengupahan perwakilan serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper