Muchsin Alatas
Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian
Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin juga mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal yang tercatat laporan dilakukan pada 7 Oktober 2016.
Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan singkat dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Namun, Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan singkat tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya. Atas hal tersebut, Muchsin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.