Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Saksi Pelapor yang Balik Dilaporkan Ahok

Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). /Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). /Antara

Muchsin Alatas

Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian

Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin juga mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal yang tercatat laporan dilakukan pada 7 Oktober 2016.

Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan singkat dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Namun, Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan singkat tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya. Atas hal tersebut, Muchsin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

 

Halaman Sebelumnya
Novel Bamukmin
Halaman Selanjutnya
Ibnu Baskoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper