Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Akan Naikkan Tarif Pajak Parkir Jadi 30%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir yang selama ini dikenakan sebesar 20% menjadi 30%.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir yang selama ini dikenakan sebesar 20% menjadi 30%.

Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan rencana kenaikan tarif pajak parkir tersebut demi optimalisasi penerimaan pajak parkir di Ibu Kota tahun ini.

"Pajak parkir kita ajukan kenaikan dari 20% menjadi 30% demi mengejar penerimaan pajak tahun ini," ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (26/1).

Data realisasi penerimaan pajak parkir di DKI Jakarta per 31 Desember 2016 hanya mencapai sekitar Rp465 miliar, atau setara dengan 93% dari target yang dipasang sebesar Rp500 miliar.

Pihaknya merasa perlu menaikkan tarif pajak parkir, lantaran melihat target penerimaan pajak parkir tahun ini yang dipasang sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 juga meningkat signifikan menjadi Rp600 miliar.

Sementara, lanjut dia, faktor penyebab tidak optimalnya realisasi penerimaan pajak parkir di 2016 adalah dengan adanya aturan yang mewajibkan pengasuransian kendaraan penghuni jasa parkir pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (off street).

Maka, kata dia, dasar penggunaan pajak parkir yang semula tidak memperhitungkan biaya asuransi, menjadi harus dikurangi biaya asuransi sebesar 10% dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan, yang menyebabkan adanya penurunan terhadap penerimaan pajak parkir.

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Prabowo Soenirman menilai wajar saja eksekutif mengajukan revisi kenaikan tarif pajak tersebut.

Pasalnya, kata dia, selain karena sudah lama tidak mengalami revisi tarif, juga dalam rangka menekan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota dan mendorong penggunaan transportasi publik.

"Wajar saja kenaikkan pajak tersebut karena sudah lama tidak naik dan juga dalam rangka pengurangan kepemilikkan kendaraan bermotor di Jakarta," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper