Bisnis.com, JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Pada persidangan yang ke delepan kalinya ini, menurut Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, dijadwalkan akan mendengarkan lima orang saksi, yang terdiri dari 4 saksi fakta dan seorang saksi pelapor.
Meski Hasoloan tidak merinci nama-nama saksi yang akan bersaksi, namun informasi yang diperoleh, sejumlah saksi tersebut antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, Jaenudin, Sahbudin dan Ibnu Baskoro.
Ibnu Baskoro, adalah saksi pelapor yang kali ini dijadwalkan hadir, setelah dalam beberapa kali digelar persidangan, yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta non aktif yang akrab disapa Ahok tersebut telah menjalani sebanyak tujuh kali persidangan atas kasus tersebut.
Ahok didakwa melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, karena ucapannya yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 wib, berlangsung seperti sidang-sidang sebelumnya yang tertutup untuk media televisi dan tidak bisa disiarkan secara langsung.