Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anda Belum Terdaftar? Silakan Ikuti Tip Ini

Anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017? Atau Anda juga ingin tahu lembaga survei yang melakukan quick count Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017?
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua dan tiga Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan, Sandiaga Uno saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A
Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua dan tiga Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan, Sandiaga Uno saling berjabat tangan usai mengikuti Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017? Atau Anda  juga ingin tahu lembaga survei yang melakukan quick count Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017?

Silakan simak beberapa tip di bawah ini untuk bisa segera memilih dalam Pilgub DKI 2017 sekaligus juga tahu lembaga survei yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk melakukan quick count alias hitung cepat Pilgub DKI 2017.

Menurut KPU DKI, sampai dengan 2 Februari ada 32 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan quick count alias hitung cepat Pilgub DKI 2017.

Berikut tip bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT Pilgub DKI 2017 seperti dilansir laman resmi KPU DKI Jakarta, www.kpujakartagoid:

  • Apakah masih dapat  menggunakan hak pilih bagi mereka pemilih yang belum terdaftar di DPT?
  • Pertama cek apakah Anda sudah terdaftar apa belum dalam DPT dengan dua cara
  • Pertama, dengan datang ke kantor kelurahan Anda, tertempel di papan pengumuman kelurahan
  • Atau anda bisa cek online (klik disini) tentang informasi pilkada di data pemilih dengan memasukkan NIK anda
  • Atau anda bisa datangi PPS atau PPK kami di lapangan. Atau kami di KPU Kab Kota atau Provinsi DKI Jakarta dilayanan desk PPID
  • Setelah dipastikan anda memang belum terdaftar dalam DPT ada beberapa cara yang harus ditempuh utk dapat memilih
  • Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb
  • Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti ini yg menunjukkan anda benar-benar warga DKI Jakarta
  • Alat bukti yg dimaksud adalah KTP elektronik ATAU Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil
  • Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI
  • Dengan membawa salah satunya datanglah ke TPS 15 Februari nanti.
  • Tapi maaf Anda sebagai pemilih DPTb baru dapat dilayani petugas KPPS kami dari jam 12.00 s.d 13.00 Wib.
  • Itupun jika masih ada sisa surat suara di tempat pemungutan suara
  • Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT RW alamat yang tertera di identitas tadi
  • Pengguna DPTb di DKI Jakarta juga kami mintakan uuntuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan
  • Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb
  • Eh iyaa, sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, akan dicek online atau bertanya ke PPS oleh KPPS
  • KPPS akan mengecek apakah yang bersangkutan betul-betul  belum terdaftar di DPT
  • Jika sudah firmed, maka pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara
  • Intinya Anda tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan

Menurut catatan, 32 lembaga yang mendaftar untuk melakukan quick count Pilgub DKI 2017 antara lain adalah:

  • Lingkaran Survei Indonesia
  • Jaringan Isu Publik
  • Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI),
  • PT Cyrus Nusantara
  • PT Indikator Politik Indonesia
  • Populi Center
  • PT Kompas Media Nusantara
  • Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika Indonesia)
  • Saiful Mujani Research & Consulting.
  • PT Sun Televisi Network
  • Indo Barometer
  • Lembaga Riset Indonesia
  • PT Darta Media Indonesia (Kaskus)
  • PT Siber Abadi
  • Lembaga Survei Indonesia
  • PT Grup Riset Potensial
  • PT Intouch Innovate Indonesia
  • PT Pandawa Data utama.
  • PT Kio 95/ Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (Kedai Kopi)
  • Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
  • Yayasan Media Survei nasional.

Untuk mengetahui secara lengkap lembaga survei yang  sudah mendaftark ke KPUD DKI Jakarta untuk melakukan Pilgub DKI 2017 silakan klik di sini http://kpujakarta.go.id/file_lampiran/PENGUMUMAN%20PEMANTAU%20DAN%20LEMBAGA%20%20RISET%20TERDAFTAR%20DI%20KPU%20DKI%20JAKARTA.pdf

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper