Bisnis.com, CIBINONG - Setidaknya 1o calon bupati dari jalur indenpenden sedang bersiap memperebutkan kursi bupati Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat Haryanto Surbakti mengatakan sudah ada 10 bakal calon bupati jalur independen yang datang berkonsultasi untuk mengikuti pilkada daerah itu untuk periode 2018-2022.
"Kalau tidak salah ada 10 orang yang mendaftar hari ini, namun baru bersifat konsultasi karena pendaftaran nanti berbarengan dengan yang diusung partai politik, " katanya di Cibinong, Kamis (23/2/2017).
Ia mengatakan konsultasi dari tim sukses setiap bakal calon baru sebatas mengumpulkan data dukungan yang dipersyaratkan KPU untuk bisa resmi mendaftar, yang diperkirakan harus telah masuk ke KPU antara akhir Oktober-November 2017 dengan estimasi pemilu akan dilaksanakan awal bulan Agustus 2018.
Beberapa bakal calon yang sudah berkonsultasi di antaranya Ade Wardana, Gunawan Hasan, Lulu Lucky Azhari, Mayor Afif Djuaeni, Dalimunte, Heri Ortega, Agus Salim dan Ratnawati, serta dua tim sukses lainnya.
Haryanto menjelaskan sebanyak 6,5% dari jumlah pemilih pada pemilu terakhir atau sebanyak 215.731 dukungan masyarakat terhadap pasangan bakal calon dari 3.300 orang pemilih pada periode 2014 - 2018 harus dimiliki oleh pasangan bakal calon independen secara administratif dan faktual.
Dukungan masyarakat tersebut, kata dia, harus tersebar di 21 kecamatan dari 40 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan sudah harus terkumpul pada bulan Oktober- November.
Ia menyampaikan, bentuk dukungan itu ditentukan berupa foto kopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) warga dan administrasi lainnya dari tim sukses yang diperlukan oleh KPU.
Dari ke-10 tim sukses yang telah datang berkonsultasi, lanjutnya baru sebatas pemaparan persyaratan yang dikemukakan sebagai persiapan para bakal calon.
Haryanto juga mengatakan bahwa bukti dukungan warga itu dibagi per desa dari 21 kecamatan, yang kemudian akan diverifikasi secara administratif dan faktual oleh KPU.
"Setelah itu kita cek administrasi, yang berarti datanya sudah cukup atau belum dan secara faktual apakah ada KTP ganda atau tidak untuk sah atau tidaknya dukungan," ujarnya.
Ia menambahkan jika sebanyak 6,5% dukungan tidak terkumpul maka proses tidak bisa dilanjutkan oleh pasangan calon independen tersebut.