Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT JIEP Siap Bongkar Hunian Liar di Kasawan Industri Pulogadung

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), salah satu perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta akan menertibkan hunian liar di Kawasan Industri Pulogadung.
Bangunan liar/JIBI
Bangunan liar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), salah satu perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta akan menertibkan hunian liar di Kawasan Industri Pulogadung.

Kepala Bagian Corporate Communication PT JIEP, Ervida Prianti mengatakan penertiban hunian liar tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan.

Selain itu, kata dia, penertiban juga sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur no. 38/2016.

Adapun putusan tersebut berisikan tentang merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.

"Langkah ini juga bagian dari normalisasi daerah resapan air agar ke depannya kawasan Industri pulogadung memiliki ruang terbuka hijau yang indah dan asri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Jumat (24/2/2017).

Sebagai pengelola kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, PT JIEP sadar akan pentingnya fungsi hutan kota sebagai ruang terbuka hijau pada sebuah kawasan Industri.

Selain berfungsi untuk menjadi daerah resapan, keberadaan hutan kota juga bermanfaat dalam menciptakan keserasian serta keseimbangan dengan fisik kota. Adapun penertiban akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ervida menjelaskan, hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan karena menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.

Menurutnya, manajemen PT JIEP telah menyampaikan Surat Peringatan kedua (SP 2) kepada para penghuni liar yang bermukim di seputaran hutan kota tersebut.

"Jika memang peringatan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni pembongkaran," katanya.

PT JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 hektare yang terletak di Rawasumur Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 hektare di antaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler