Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI PUTARAN II: Wajib Cuti Kampanye, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

KPU pusat peelu turun tangan membuat aturan kamoanye putaran II DKI sebagai representasi UU
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Ketua KPU Juri Ardiantoro (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad memberikan konferensi pers seusai rapat membahas Pilkada serentak 2017 di Jakarta, Kamis (23/2)./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Ketua KPU Juri Ardiantoro (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad memberikan konferensi pers seusai rapat membahas Pilkada serentak 2017 di Jakarta, Kamis (23/2)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Pusat perlu turun tangan membuat aturan kampanye putaran II sebagai representasi Undang-undang.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menuturkan perdebatan apakah dalam putaran II, petahana di Pilgub Jakarta perlu cuti atau tidak dapat diperdebatkan. Pasalanya tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan petahana harus cuti. Sementara jika mengandalkan aturan KPU Daerah, maka aturan yang diterbitkan belum cukup kuat karena mengisi ruang kosong dalam undang-undang.

Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum Pusat turun tangan membuat payung hukum mengenai cuti kampanye Pilkada Jakarta putaran II. Dia mengatakan seharusnya diskresi aturan yang tidak dimuat dalam undang-undang menjadi kewenangan KPU Pusat. Bukan diserahkan kepada KPUD DKI Jakarta seperti saat ini terjadi.

"Undang-undang umum tidak mengatur kampanye putaran II, sementara UU Keistimewaan DKI Jakarta hanya mengatur satu aitem saja, yakni [pemenang] 50%+1," kata Refly di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Ia mengatakan karena amanat Undang-undang adalah KPU maka diskresi kampanye putaran II ini harusnya menjadi wewenang KPU pusat. "Lembaga yang berhak menerbitkan regulasi adalah KPU sebagai penyelenggara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper