Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Pusat perlu turun tangan membuat aturan kampanye putaran II sebagai representasi Undang-undang.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menuturkan perdebatan apakah dalam putaran II, petahana di Pilgub Jakarta perlu cuti atau tidak dapat diperdebatkan. Pasalanya tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan petahana harus cuti. Sementara jika mengandalkan aturan KPU Daerah, maka aturan yang diterbitkan belum cukup kuat karena mengisi ruang kosong dalam undang-undang.
Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum Pusat turun tangan membuat payung hukum mengenai cuti kampanye Pilkada Jakarta putaran II. Dia mengatakan seharusnya diskresi aturan yang tidak dimuat dalam undang-undang menjadi kewenangan KPU Pusat. Bukan diserahkan kepada KPUD DKI Jakarta seperti saat ini terjadi.
"Undang-undang umum tidak mengatur kampanye putaran II, sementara UU Keistimewaan DKI Jakarta hanya mengatur satu aitem saja, yakni [pemenang] 50%+1," kata Refly di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ia mengatakan karena amanat Undang-undang adalah KPU maka diskresi kampanye putaran II ini harusnya menjadi wewenang KPU pusat. "Lembaga yang berhak menerbitkan regulasi adalah KPU sebagai penyelenggara," katanya.