Bisnis.com, JAKARTA– Rencana pembatasan minimarket yang sebelumnya dicanangkan oleh Kementerian Perdagangan disambut baik oleh Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta namun dengan catatan harus tegas dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, mengatakan “Kalo bisa permendag itu direvisi ya ditata kembali yang baik. Tapi harus konsisten dan dijalankan dan itu harus bersentuhan juga dengan pemerintah daerah.”
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kepemilikan waralaba yang dimiliki dan dikelola sendiri dibatasi maksimal 250 unit.
Menurut Sarman, dirinya tidak setuju dengan pembatasan minimarket. “Kurang pas ya kalo disebut dengan pembatasan ya, yang paling pas itu kalo menurut saya penataan.” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/6).
Sarman mengatakan seharusnya tata letak minimarket seharusnya diatur sedemikian rupa sehingga tidak bersinggungan dengan toko atau warung milik masyarakat. Penataan nantinya akan memperbaiki keseimbangan antara minimarket dengan pasar tradisional.
“Jadi misalnya bagaimana konsistensi dari peraturan menter bagaimana diatur jaraknya. Jadi jarak antar minimarket dan pasar tradisional harus ada. Karena kalo ada minimarket diantara pasar tradisional dan warung itu udah pasti akan terlibas.” ujar Sarman.
Baca Juga
Persaingan antara minimarket dan pasar tradisional saat ini cukup sengit. Menurut Sarman perang harga dan promosi antar minimarket ini mengancam pasar tradisional, terlebih lagi minimarket menawarkan kenyamanan berbelanja.