Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelolaan RPTRA di Jakarta Bakal Diatur Perda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memperkuat aturan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Taman Kalijodo/Dika Irawan
Taman Kalijodo/Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memperkuat aturan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

"Saat ini kita sudah punya ratusan RPTRA. Supaya semua RPTRA itu dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, tidak cukup kalau hanya dengan peraturan gubernur (Pergub), makanya akan kami buat Perda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Menurut Djarot, selama ini aturan pengelolaan RPTRA dicantumkan dalam bentuk Pergub, yakni Pergub Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.

"Pergub tersebut akan kami ajukan menjadi perda, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kami akan bicarakan rencana tersebut dengan DPRD DKI Jakarta dan juga pemerintah pusat," ujar Djarot.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu menargetkan perda mengenai aturan pengelolaan RPTRA tersebut dapat segera diterbitkan pada tahun ini. Akan tetapi, tetap diperlukan kajian sebelum perda itu disahkan.

"Kami targetkan Agustus 2017 perda itu sudah rampung. Kami akan membahasnya dengan DPRD DKI Jakarta. Intinya, kami ingin memastikan bahwa program RPTRA itu betul-betul dilanjutkan," tutur Djarot.

Nantinya, di dalam perda tersebut akan diatur mengenai pengelolaan dan keberadaan RPTRA, sehingga fungsinya benar-benar dimanfaatkan untuk membangun karakter masyarakat melalui berbagai aktivitas.

"Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pemanfaatan RPTRA, maka keberadaannya ditengah-tengah lingkungan masyarakat tidak akan disalahgunakan," ungkap Djarot.

Djarot menambahkan, RPTRA hanya dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan masyarakat, kebudayaan, tempat rekreasi serta tempat bermain untuk anak-anak.

Plt Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, RPTRA tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.

"Karena RPTRA adalah simbol masyarakat bisa berkumpul tanpa mempermasalahkan agama, suku atau latar belakangnya. Kegiatan-kegiatan keagamaan dilakukan di tempat ibadah. Jadi, kita kembalikan fungsinya masing-masing," tambah Djarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper