Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Mogok, Transjakarta Minta Maaf Layanan Terganggu

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meminta maaf kepada pelanggan karena pelayanan sempat terganggu pada Senin pagi menjelang siang (12/6/2017) seiring dengan aksi mogok para sopir dan petugas.
Sejumlah armada bus Transjakarta di parkir saat aksi mogok di Halte Harmoni Jakarta, Senin (12/6)./JIBI-Abdullah Azzam
Sejumlah armada bus Transjakarta di parkir saat aksi mogok di Halte Harmoni Jakarta, Senin (12/6)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meminta maaf kepada pelanggan karena pelayanan sempat terganggu pada Senin pagi menjelang siang (12/6/2017) seiring dengan aksi mogok para sopir dan petugas.

"Saat ini gangguan tersebut sudah ditangani. Pelanggan tidak usah khawatir, layanan telah normal," ujar Budi Kaliwono, Direktur Utama Transjakarta lewat keterangan tertulis, Senin (12/6/2017).

Seperti diketahui, hari ini ratusan PT Transjakarta berdemonstrasi di depan kantor pusat Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Aksi demo dan mogok kerja tersebut menyebabkan puluhan bus berhenti beroperasi di sejumlah rute, terutama di halte Harmoni Central Busway menuju arah halte Kota dan sebaliknya.

Selain itu, terjadi juga gangguan beberapa koridor karena tidak ada petugas lapangan yang menjaga jalur busway sehingga tidak steril dan diserobot kendaraan pribadi, seperti di koridor 6 dan 6A yang melewati Jalan Warung Buncit.

Budi mengungkapkan Transjakarta memutuskan rute non BRT (Bus Rapid Transit) stop operasi untuk sementara waktu. Sedangkan bus BRT yang melayani koridor tetap beroperasi.

Dia juga mengakui Transjakarta sedang mencari solusi atas tuntutan yang disampaikan karyawan. Manajemen Transjakarta memiliki kesulitan untuk mengangkat seluruh karyawan menjadi karyawan tetap. Karena pengangkatan karyawan tetap harus melalui proses.

"Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri, sementara Transjakarta berbadan hukum (PT) mulai 2015," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penghasilan karyawan Transjakarta sudah di atas UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut merupakan komitmen Transjakarta kepada karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper