Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transjakarta Diminta Cari Solusi Pengangkatan Karyawan Tetap

PT Transjakarta diminta mencari solusi terkait aspirasi karyawan kontrak yang menuntut pengangkatan pegawai tetap dalam aksi mogok yang berimbas terhadap tidak beroperasinya sejumlah armada pada Senin (12/6).
Karyawan berjalan di dekat armada bus yang terparkir di kantor PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawan berjalan di dekat armada bus yang terparkir di kantor PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) di Jakarta, Rabu (15/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA- PT Transjakarta diminta mencari solusi terkait aspirasi karyawan kontrak yang menuntut pengangkatan pegawai tetap dalam aksi mogok yang berimbas terhadap tidak beroperasinya sejumlah armada pada Senin (12/6).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran direksi PT Transjakarta untuk bermediasi dengan pihak karyawan.

"Pertama saya perintahkan kepada Transjakarta untuk mencari pokok permasalahannya untuk segera cari solusinya. Kalau bisa saya minta hanya perwakilan saja," ujarnya di Balai Kota, Senin (12/6).

Pada Senin (12/6), sejumlah karyawan kontrak PT Transjakarta menggelar aksi mogok dengan tidak menarik armada sebagai tuntutan pengangkatan karyawan tetap.

Aksi mogok tersebut dilakukan di Halte Harmoni dengan menjejerkan sejumlah armada yang menyebabkan penumpukan penumpang di area tersebut.

Menurut Andri, kebijakan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan harus sesuai aturan dan ketentuan pengangkatan status kerja yang diatur perseroan.

"Saya belum bisa menyimpulkan seperti apa karena saya masih menunggu hasil diskusi antara Transjakarta dengan perwakilan karyawan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengaku kesulitan untuk mengangkat seluruh karyawan menjadi karyawan tetap.

Dia mengatakan Transjakarta saat ini sedang memperbaiki administrasi kepegawaian seiring banyak karyawan yang bekerja sejak Transjakarta mulai berdiri.

"Sementara status badan hukum perseroan baru diperolah pada 2015. Jadi pengangkatan karyawan tetap harus melalui proses," katanya.

Menurutnya, saat ini penghasilan karyawan Transjakarta sudah di atas upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah sesuai komitmen perseroan dalam memenuhi kebutuhan karyawan.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Yurianto mengatakan pihaknya akan segera memanggil direksi PT Transjakarta untuk mencari tahu akar permasalahan yang terjadi.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi pengangkatan karyawan kontrak menjadi tetap karena telah ada regulasi yang mengatur baik di tataran internal perseroan maupun dari otoritas ketenagakerjaan.

"Untuk urusan pengangkatan ranahnya memang ada di direksi. Tapi kami akan segera meminta penjelasan bagaimana solusi yang akan diterapkan Transjakarta," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper