Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Lebaran: Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku

Polda Metro Jaya menyatakan peraturan ganjil genap di jalan raya tidak berlaku selama masa cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyatakan peraturan ganjil genap di jalan raya tidak berlaku selama masa cuti bersama hari raya Idul Fitri.

“Pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas ganjil genap hari ini tidak berlaku mengingat masih libur bersama,” tulis @TMCPoldaMetro di akun twitternya, seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (27/6).

Selama libur hari Raya Idul Fitri 1438 H, peraturan kendaraan berplat ganjil genap tidak diterapkan di semua ruas jalan protokol di Ibu Kota. Semua kendaraan pun dibolehkan melewati jalur-jalur protokol itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap memang karena libur Hari Raya atau hari libur nasional lainnya. Namun, untuk lebaran ini, polisi melakulan perpanjangan disesuaikan dengan libur cuti bersama hari lebaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper