Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyatakan peraturan ganjil genap di jalan raya tidak berlaku selama masa cuti bersama hari raya Idul Fitri.
“Pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas ganjil genap hari ini tidak berlaku mengingat masih libur bersama,” tulis @TMCPoldaMetro di akun twitternya, seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (27/6).
Selama libur hari Raya Idul Fitri 1438 H, peraturan kendaraan berplat ganjil genap tidak diterapkan di semua ruas jalan protokol di Ibu Kota. Semua kendaraan pun dibolehkan melewati jalur-jalur protokol itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap memang karena libur Hari Raya atau hari libur nasional lainnya. Namun, untuk lebaran ini, polisi melakulan perpanjangan disesuaikan dengan libur cuti bersama hari lebaran.