Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengirimkan surat permohonan pendapat atau rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau yang dikenal dengan Raperda Reklamasi.
"Jadi begini, kami ini sudah mengirim surat ke KPK minta rekomendasi buat penyelesaian dua Raperda. Supaya tidak gantung," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (27/7/2017).
Permintaan Djarot akan rekomendasi atau fatwa KPK tersebut dilakukan lantaran adanya penolakan pembahasan dari anggota fraksi di DPRD DKI. Penolakan tersebut dilakukan oleh beberapa fraksi misalnya PKS dan Gerindra setelah menerima rombongan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Relawan Gerbang Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Baca Juga
Padahal, menurut Djarot, penyusunan RZWP3K merupakan amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sementara itu, Raperda Reklamasi merupakan tindak lanjut dari Perda No 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Recana Tata Ruang Pantura.
"Bagaimanapun juga dua Raperda ini diperlukan karena reklamasi itu bukan hanya sekarang tapi sejak dulu. Beberapa wilayah itu kan hasil reklamasi mulai [dari] Ancol, [Pantai Indah] Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yg jelas," ungkapnya.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, surat permohonan Djarot tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK tertanggan 11 Juli 2017. Dengan tembusan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI.