Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memastikan untuk melanjutkan kegiatan reklamasi Pulau C dan D seiring rampungnya dokumen izin kedua pulau tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan saat ini kegiatan pembangunan kedua pulau tersebut sedang dimoratorium akibat kendala perizinan sebelumnya yang tidak sesuai aturan.
"Proses kelanjutannya berjalan terus. Misal sertifikatnya sudah terbit atas nama Pemprov DKI, hak pengelolaan lahan sudah ada, sebentar lagi ada MoU sertifikat hak guna bangunan dan sedang diurus pajak bumi dan bangunannya," ujar Saefullah, Rabu (3/8/2017).
Saefullah menuturkan pembangunan Pulau C dan D akan terus berjalan karena hampir sebagian dari pulau reklamasi tersebut sudah jadi.
Menurutnya, pengelola kedua pulau telah berkomitmen untuk menyerahkan sekitar 30 hektare kepada Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat mulai dari dermaga, fasilitas publik hingga kawasan usaha bagi masyarakat setempat.
"Jadi Pulau C dan D tidak mungkin dihentikan, makanya Raperda Reklamasi itu harus dibahas lagi karena ada kebutuhan-kebutuhan di lapangan [agar Raperda Reklamasi segera dibahas]," ujarnya.
Baca Juga
Saefullah menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta arahan terkait dua raperda reklamasi yang hingga saat ini mangkrak di legislatif.
Adapun, kedua raperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau yang dikenal dengan Raperda Reklamasi.
"Kalau prinsip saya, [kedua raperda] itu bisa dibahas sepanjang eksekutif dan legislatif yang membahas betul-betul memang murni membahas," paparnya.
Dia mengatakan terkait persoalan yang menjadi polemik selama ini, pihaknya meyakini publik dan pemerhati lingkungan bisa berdiskusi untuk memberikan masukan secara terbuka dan menjunjung tinggi azas keadilan.
"Perdebatan dengan legislatif dalam raperda tersebut hanya ada satu substansi yakni kontribusi tambahan 15% kali NJOP dikali saleable area. Kalau mau dibahas dari awal, kita siap kok," paparnya.
Pemprov DKI menyatakan Raperda RZWP3K dan RTKSP telah selesai dibahas dengan DPRD DKI. Namun, gagal disahkan karena terjadi operasi tangkap tangan terhadap salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) yaitu Mohammad Sanusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma membenarkan jika kedua raperda tersebut sudah rampung.
"Memang sebetulnya raperda tersebut sudah selesai. Hanya saja ada kejadian dari teman kita yang tertangkap OTT. Jadinya kan sensitif dan kita setop, sudah kayak horor kan," paparnya.
Dia memaparkan pihaknya sudah menerima permohonan Pemprov DKI untuk dilanjutkan pengesahan dua raperda tersebut sebagai pangkal dilanjutkannya kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta atau tidak.
Merry menambahkan, terkait rencana penghentian reklamasi oleh gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, pihaknya akan menghormati keputusan asalkan disertai alasan logis.
"Kalau memang penghentian reklamasi adalah keputusan mereka, ya akan kami dukung. Kami ini kan mitra pemerintah bukan saingan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sinkronisasi, Sudirman Said, mengisyaratkan Anies-Sandi akan segere berkomunikasi dengan seluruh pemangku yang berkepentingan dengan reklamasi.
Dia menuturkan komitmen Anies-Sandi menghentikan reklamasi merupakan janji kampanye yang harus direalisasikan seusai kajian-kajian matang terkait dengan lingkungan atas dampak reklamasi tersebut.
"Pada waktunya nanti Pak Anies-Sandi tentu akan berkomunikasi dengan semua pihak yang terlibat dengan reklamasi ini," paparnya.