Bisnis.com, JAKARTA - Target penerimaan pajak reklame di DKI Jakarta sepanjang tahun ini terkoreksi 26% dipicu oleh penghentian perpanjangan penyelenggaraan reklame billboard sesuai dengan arahan gubernur.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Hayatina mengatakan sepanjang tahun ini target penerimaan pajak reklame mencapai Rp850 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu Rp1,1 triliun.
"Pak Gubernur yang dulu (Basuki Tjahaja Purnama) memberikan arahan tidak memperpanjang izin penyelenggaraan reklame bahkan tidak akan menyediakan titik reklame bilboard baru khususnya yang berada di dalam sarana dan prasarana kota," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Kamis (3/8/2017).
Oleh karena itu, dia menuturkan agar pelaku usaha reklame khususnya billboard agar beralih ke medium lain yakni reklame light-emitting diode (LED) yang menempel di bangunan gedung.
Menurutnya, reklame LED tersebut akan diberikan pengurangan pajak reklame, sehingga mendorong stakeholder untuk menyelenggarakan dan menggunakan reklame LED.
"Reklame billboard secara berangsur akan dikurangi sehingga berakibat pada berkurangnya penerimaan pajak reklame," papar Hayatina.
Data yang diperoleh Bisnis, realisasi pajak reklame per 27 Juli 2017 mencapai Rp500,58 miliar atau lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada periode sama tahun sebelumnya yakni Rp412,50 miliar.
Hayatina menuturkan kontribusi reklame billboard di DKI terhadap penerimaan pajak reklame merupakan terbesar dibandingkan dengan reklame kain dan reklame berjalan dan LED.
Untuk menggenjot penerimaan hingga akhir tahun, pihaknya akan mendata dan menagih terhadap pelaku usaha yang belum daftar ulang untuk perpanjangan.
"Selain itu kami juga akan menutup tayangan reklame yang belum melakukan perpanjangan penyelenggaraan reklame dan belum membayar pajak reklame," ujarnya.