Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat pimpinan gabungan antara Legislatif dengan Eksekutif untuk membahas kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah terkait tata ruang kawasan pantai utara Jakarta terpaksa ditunda.
Rapat yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (11/10) akan dilanjutkan pada Kamis (12/10) dengan agenda pemaparan dari Eksekutif terkait penyempurnaan berkas ITBX terkait porsi lahan untuk kegiatan nelayan dan gambar zonasi pulau.
Abraham “Lulung” Lunggana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menyampaikan, pembahasan raperda pendukung reklamasi tersebut tidak akan selesai di masa kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
“Tidak bisa [selesai sebelum pelantikan]. Sosialisasi dan fasilitasi ke ke kementerian saja butuh dua minggu. Nanti kita tunggu hasil rapim dulu. Di sini kan pernah memberhentikan raperda reklamasi,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Namun dirinya belum bisa memastikan kapan dua raperda pendukung reklamasi, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS).
“Diingat ya, tidak ada pembahasan tata ruang pesisir utara yang menyetujui pembahasan reklamasi. Kita membahas tata ruang pesisir pantai bukan reklamasi,” katanya.
Baca Juga
Dia juga menegaskan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hingga saat ini masih berpegang dengan penolakan pembangunan reklamasi tetapi setuju dengan pembahasan raperda tata ruang pesisir pantai.
“Tentunya sebagai Ibukota negara itu kita harus punya perda tata ruang pantai pesisir utara, walaupun menurut saya judulnya harus diperbaiki. Soal pemerintah itu mau bangun apa enggak itu bukan persoalan DPRD,” tuturnya.
Lulung, yang juga berperan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan kemungkinan-kemungkinan tidak terlaksananya reklamasi bisa saja terjadi meskipun raperda tata ruang telah disahkan.
Mengingat salah satu janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih salah satunya adalah menghentikan proyek pengembangan reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.
“Bisa saja, tidak ada masalah. Dia punya wewenang untuk menjalankan perda atau tidak,” ujarnya.