Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DTKJ Dorong Pemprov DKI Tutup Perlintasan Sebidang

Dewan Transportasi Kota Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk merealisasikan penutupan perlintasan sebidang dengan kereta api sebagai upaya menekan angka kecelakaan di Jakarta.
Perlintasan KA
Perlintasan KA

Bisnis.com, JAKARTA- ‎Dewan Transportasi Kota Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk merealisasikan penutupan perlintasan sebidang dengan kereta api sebagai upaya menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar mengatakan ‎pemimpin yang baru terpilih di Jakarta harus memprioritaskan penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagai salah satu program 100 hari kerja.

"Kami pikir ada dua pilihan agar penutupan perlintasan sebidang bisa direalisasikan. Pertama adalah membuat jalur alternatif di area perlintasan baik itu jebatan ataupun underpass. Kedua kalau mau emua jalur kereta di Jakarta dibikin jalan layang semuanya," paparnya kepada Bisnis, Senin (23/10).

Dia mengatakan Pemprov DKI perlu berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat terkait penutupan perlintasan sebidang tersebut. Sebab, persoalan perlintasan sebidang ini merupakan masalah lintas batas termasuk dengan wilayah-wilayah penyangga yang dilewati kereta.

Iskandar mengatakan membangun jalur alternatif untuk penutupan perlintasan sebidang di Jakarta memang memerlukan anggaran cukup besar baik untuk penyediaan jembatan maupun underpass.

"Ya intinya harus dicari jalan keluarnya. Jalur alternatif di area perlintasan adalah salah satunya meskipun biayanya besar. Dan kami apresiasi kalau nantinya perlintasan sebidang dihilangkan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kesulitan untuk menutup seluruh perlintasan sebidang kereta api yang ada di Ibu Kota.

"Kami baru bisa menutup perlintasan sebidang jika ada jalur alternatif. Jadi gak bisa asal tutup, kasihan dong warga," ujarnya.

Dia menuturkan ketentuan penutupan seluruh perlintasan sebidang memang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, Andri menilai tidak semua lokasi dapat diterapkan rekayasa lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper