Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Tangsel Pertanyakan Tempat Pemakaman bagi Aliran Kepercayaan

Sejumlah warga Tangerang Selatan menanyakan di mana nanti dimakamkan jika seorang penganut aliran kepercayaan meninggal karena taman pemakaman yang tersedia sekarang baru untuk penganut 6 agama yang dikui pemerintah Indonesia.
Pemakaman umum./Ilustrasi
Pemakaman umum./Ilustrasi

Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah warga Tangerang Selatan menanyakan di mana nanti dimakamkan jika seorang penganut aliran kepercayaan meninggal karena taman pemakaman yang tersedia sekarang baru untuk penganut 6 agama yang dikui pemerintah Indonesia.

Rasyid Abdulmajid, pemuka agama Islam Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan setelah mengajar di majelis taklim atau hutbah Jumah sering mendapat pertanyaan dari jamaah terkait pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sebab, berdasarkan agama yang dianut dan tercantum di KTP itulah seseorang yang minggal dimakamkan. Misalnya, dimakamkan di kuburan Islam dengan cara-cara Islam atau di pemakaman Kristen dengan cara-cara agama Kristen,” katanya, Rabu (15/11/2017).

Menurutnya, pertanyaan itu wajar disampaikan para jamaah karena penganut aliran kepercayaan yang menuntut hak kepercayaannya dicantumkan di KTP seakan-akan sudah tidak mengakui agama yang ada yaitu, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.   

Dia mengajak masyarakat untuk menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah, sebagai pelaksanaan dari keputusan salah satu institusinya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi aliran kepercayaan di kolom agama di KTP.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menemukan ada dua aliran kepercayaan yang dianut sejumlah warga di wilayah kerjanya yaitu bernama Falun Gong dan Baha’i.

“Di Tangsel ada dua aliran kepercayaan yaitu Falun Gong dan Baha’i. Aliran kepercayaan tersebut akan diakomodir di kolom agama di KTP,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.

Dia dalam situs resmi Pemkot Tangsel menjelaskan untuk merealisasikan pencantuman nama aliran kepercayaan di KTP akan dikoordinasikan dengan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpolinmas), termasuk mendata warga penganut aliran kepercayaan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper