Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah warga Tangerang Selatan menanyakan di mana nanti dimakamkan jika seorang penganut aliran kepercayaan meninggal karena taman pemakaman yang tersedia sekarang baru untuk penganut 6 agama yang dikui pemerintah Indonesia.
Rasyid Abdulmajid, pemuka agama Islam Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan setelah mengajar di majelis taklim atau hutbah Jumah sering mendapat pertanyaan dari jamaah terkait pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sebab, berdasarkan agama yang dianut dan tercantum di KTP itulah seseorang yang minggal dimakamkan. Misalnya, dimakamkan di kuburan Islam dengan cara-cara Islam atau di pemakaman Kristen dengan cara-cara agama Kristen,” katanya, Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, pertanyaan itu wajar disampaikan para jamaah karena penganut aliran kepercayaan yang menuntut hak kepercayaannya dicantumkan di KTP seakan-akan sudah tidak mengakui agama yang ada yaitu, Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Dia mengajak masyarakat untuk menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah, sebagai pelaksanaan dari keputusan salah satu institusinya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi aliran kepercayaan di kolom agama di KTP.
Sementara itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel menemukan ada dua aliran kepercayaan yang dianut sejumlah warga di wilayah kerjanya yaitu bernama Falun Gong dan Baha’i.
Baca Juga
“Di Tangsel ada dua aliran kepercayaan yaitu Falun Gong dan Baha’i. Aliran kepercayaan tersebut akan diakomodir di kolom agama di KTP,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto.
Dia dalam situs resmi Pemkot Tangsel menjelaskan untuk merealisasikan pencantuman nama aliran kepercayaan di KTP akan dikoordinasikan dengan Kesatuan Bangsa, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpolinmas), termasuk mendata warga penganut aliran kepercayaan itu.