Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus ketentuan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) RT/RW yang ada di wilayah Jakarta.
Dengan demikian, para RT/RW yang tahun depan akan menerima dana operasional sebesar Rp2juta-Rp2,5 setiap bulan tak perlu melaporkan pemnggunaan dana tersebut kepada Pemprov DKI.
Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait transparansi penggunaan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI yang digunakan oleh RT/RW.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan selama 18 bulan berkeliling Jakarta, RT/RW banyak yang merasa tugasnya terlalu berat, tapi tak diperhatikan oleh pemerintah.
"Tugas RT/RW itu kan pengayom masyarakat, mereka sebetulnya harus dimanusiakan," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, banyak RT/RW yang merasa keberatan dengan LPJ yang harus dilengkapi dengan kwitansi dan lain sebagainya. Padahal, dana operasional sebelumnya yakni Rp1 juta per RT/RW tak cukup.
Baca Juga
"Kadang mereka nombok, karena uangnya tak cukup untuk kegiatan warga. Akhirnya, dana operasional ini membebankan mereka," jelasnya.
Meski demikian, Sandiaga akan berkoordinasi dengan Anies agar tetap ada pertanggungjawaban dari RT/RW dalam bentuk yang lebih sederhana.
"Saya akan dorong, agar tetap ada transparansi. Dalam bentuk apa? Nanti Biro Tata Pemerintahan yang akan atur. Jangan spekulatif dulu," ucapnya.