Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik Diskotek MG International Club.
Tertulis dalam surat nomor 8574/-1.858.8 yang dikeluarkan pada Senin (18/12/2017) langkah ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan pada 17 Desember 2017 oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri.
Keputusan pencabutan TDUP diskotek MG juga merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta sebagai pengawas usaha bisnis hiburan malam.
TDUP diskotek MG International Club mencakup jenis usaha bar dan musik live. Diskotek ini terbukti telah melanggar izin yang diberikan dengan memproduksi dan mendistribusikan narkoba jenis sabu cair (likuid) di dalam lingkungan diskotek.
Atas kelalaian tersebut, TDUP Diskotek MG resmi dicabut dan dilarang untuk menjalankan operasional bisnis dalam bentuk apapun terhitung 18 Desember 2017.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah menyegel diskotik MG pada Minggu (17/12/2017). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu memastikan Diskotek MG Club International akan ditutup secara permanen mengikuti arahan resmi dari Kepolisian dan BNN.
Baca Juga
Yani enggan menyebut keberadaan pabrik narkoba di tempat hiburan malam tersebut sebagai sebuah kecolongan, dia mengakui bahwa diskotik MG sudah menjadi objek penyelidikan sejak lama.
"Sebetulnya itu kan sudah dilakukan penyelidikan sudah lama. Ada penyelidikan. Tinggal mencari barang bukti saja. Kemarin kan sudah ditemukan barang bukti. Timing-nya aja yang pas. Maka kemarin pas sekali BNN dan kepolisian menggerebek," ujar Yani.
Ke depan, Satpol PP akan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari lapangan terhadap bisnis hiburan malam yang dicurigai berkedok sebagai pabrik dan pengedar narkoba