Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Sterilkan Jalur KA Bandara Soekarno-Hatta

Beberapa lintasan KA Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih perlu ditata lantaran membahayakan perjalanan KA dan kumuh.
Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017)./Bisnis-Endang Muchtar
Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah, baik pusat dan daerah, didesak untuk mensterilkan jalur Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan beberapa lintasan KA Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih perlu ditata lantaran membahayakan perjalanan KA dan kumuh.

"Pemprov DKI bersama PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian dapat bersama melakukan pendataan dan upaya sterilisasi jalur KA," kata Djoko, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, dirinya masih menemukan banyak orang lalu-lalang dan anak-anak bermain di sepanjang jalur Stasiun BNI City - Stasiun Tanah Abang - Stasiun Duri yang mengganggu perjalanan KA.

Pada jalur tersebut, ujarnya masinis harus berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan anak-anak yang sedang bermain di jalur kereta api.

Dia mengingatkan jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api. Jalur kereta api, lanjutnya meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api.

Ruang manfaat jalur kereta api terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Adapun ruang manfaat kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dia melanjutkan, setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper