Bisnis.com, JAKARTA--Selasar lantai 1 Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) runtuh pada Senin (15/1). Puluhan korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) telah mengeluarkan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk gedung BEI.
Ada tiga poin yang tertulis dalam SLF tersebut.
"Poin pertama, secara umum gedung tidak ada masalah. Dan perlu digarisbawahi di SLF sudah ada rekomendasi teknis Dinas Cipta Karya yang mengatakan memberikan rekomendasi untuk penerbitan perpanjangan SLF di DMPTSP," katanya, Senin (15/1/2018).
Poin kedua, Anies menuturkan bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan pemanfaatan bangunan dan lingkungan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola gedung secara umum.
Poin ketiga, pemilik atau pengelola bangunan agar melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala.
Baca Juga
Dia menambahkan inspeksi terakhir terhadap gedung BEI dilakukan Pemprov DKI bulan Mei 2017. Inspeksi tersebut menjadi dasar perpanjangan SLF. Meski demikian, dia tak menampik ada beberapa hal yang menjadi kendala.
"Memang tim Pemprov DKI saat itu mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh wilayah gedung. Itu jadi catatan, ada berita acaranya. Tapi secara umum, gedung bermasalah," jelasnya.
Anies mengatakan berdasarkan data DMPTSP DKI SLF gedung BEI hanya berlaku sementara saja dan akan berakhir dalam waktu dekat.
"SLF akan berakhir pada 25 Januari. Jadi 10 hari dari sekarang, itu saja catatannya," ucap Anies.