Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 33 tempat hiburan di Jakarta ditengarai sebagai lokasi jual beli narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan sejauh ini menurut laporan sementara di lapangan ada sebanyak 33 tempat hiburan yang terindikasi sebagai lokasi penyebaran narkoba tersebut.
Pihak Pemprov DKI, kepolisian, dan BNN akan menindaklanjuti laporan ini dengan melalukan beberapa penyelidikan khusus. Kendati demikian, dari sebanyak 33 tempat hiburan ini hanya bersifat sementara karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan naik bahkan turun sesuai dengan penyelidikan.
"Kalau ada pelanggaran, tentu kita akan [tindak] tegas, untuk narkoba tidak ada negosiasi. Jika terbukti melanggar, kita tutup dengan tegas [tempat hiburan]," kata Sandi hari ini Jumat (26/1/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk mengentaskan masalah peredaran narkoba di Ibu Kota. Adapun yang dianggap berisiko tinggi sebagai lokasi transaksi jual-beli obat-obatan terlarang tersebut berada di tempat-tempat hiburan.
Sandi mengakui bahwa sektor pariwisata merupakan bidang yang sedang tumbuh pesat dalam sektor bisnis dan penyerapan tenaga kerja. Namun, hal ini tidak menjadi alasan untuk melegalkan lokasi wisata ini sebagai tempat transaksi narkoba.
"Kita tidak perlu menerima pajak dari tempat yang terindikasi narkotika," ujarnya.
Sandi mengatakan pembangunan tempat wisata yang sesuai dengan tujuan Pemprov DKI seperti proyek yang akan diadakan di Kepulauan Seribu. Tempat tersebut akan menerapkan sistem pariwisata yang terintegrasi secara digital. Bahkan, Pemprov DKI akan membuat tempat-tempat pariwisata yang sesuai dengan perkembangan tren zaman seperti wisata halal.