Bisnis.com, BEKASI—Polres Metro Bekasi, Jawa Barat hari ini, Rabu (31/1/2018), berhasil meringkus jarigan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku mengaku sudah membuat 150 STNK palsu.
Kombes Polisi Candra Sukma Kumara, Kepala Kepolisian Metro Bekasi, mengatakan pelaku yang berhasil diamanakan berinisial KA dan N.
"Pemalsuan terbongkar saat petugas yang tengah melakukan obeservasi mendapat Iaporan bahwa di Perum Sektor 5 RT 01/12 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan ada pemalsuan STNK," katanya seperti dilansir Antara hari ini, Rabu (31/1/2018).
Dia menambahkan Dalam keterangannya tersangka pelaku sudah enam tahun melakukan pemalsuan dan membuat sekitar 150 surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
Artinya dalam setahun pelaku mampu membuat 25 STNK palsu atau rata-rata sekitar 2 STNK palsu setiap bulan.
Menurut dia, terungkapnya kasus pemalsuan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap satu unit mobil yang diduga dokumennya palsu.
Kemudian petugas langsung melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut dan menemukan kejanggalan. Dan setelah dilakukan penelitian secara mendetail ternyata dokumen kepemilikan kendaraan itu memang palsu.
Petugas membawa kedua tersangka ke Polres Metro Bekasi guna mendengarkan keterangan dan sebagai upaya mengungkap jaringannya.
Petugas mengamankan tiga buah STNK palsu atas nama KA dan empat unit mobil.
Kombes Polisi Candra Sukma menjelaskan kedua tersangka kasus pemalsuan dan atau pertolongan jahat dikenakan Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.