Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji untuk segera merevisi aturan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota.
"Minggu ini ada agenda penting, salah satunya kami ingin menyelesaikan masalah perizinan bagi home industry [industry rumahan]," ujarnya di Balai Kota, Senin (12/2/2018).
Samdiaga menuturkan kebijakan kemudahan perizinan merupakan pilar penting dalam program OK OCE. Menurutnya, setiap warga Jakarta dapat memulai usahanya dari rumah masing-masing.
"Kita lihat contohnya di Silicon Valley. Microsoft dan Apple memulai usaha di garasi rumah. Ini akan dilaksanakan juga di Jakarta," ungkapnya.
Untuk itu, Sandiaga berjanji akan segera memfinalisasi aturan untuk melegalkan pelaku usaha bisa memulai bisnis di rumah.
"Ini akan jadi terobosan masalah perizinan. Nanti akan diatur pada beberapa kaidah, misalnya luas lahan di rumah, jumlah karyawan, tidak menimbulkan limbah atau gangguan ke tetangga, dan tak mengganggu lalu lintas di sekitarnya," ucapnya.
Baca Juga
Larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan tertuang dalam aturan zonasi di DKI Jakarta. salah satunya tercantum dalam Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Peraturan daerah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, dinilai sejumlah pelaku UMKM telah berimbas pada pengusaha.
Banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Selain itu, banyak pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.