Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin tempat hiburan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan bertransaksi jual-beli obat-obatan terlarang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan akan menghormati sistem hukum yang berlaku dengan memberikan keleluasan pihak berwenang untuk menyelidiki beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi jual-beli narkoba.
Hal ini karena kasus terkait narkoba berada di ranah hukum pidana yang berurusan dengan kepolisian, sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menindak yang bersangkutan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Begitu ada pelanggaran atas Perda kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," kata Anies, Jumat (23/2/2018).
Dia menjelaskan akan segera bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso untuk membahas mengenai temuan penyelidik di berbagai tempat hiburan di Jakarta. "Kita akan siap untuk bertindak tegas, berantas total," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu Budi Waseso mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan ke berbagai tempat hiburan di Jakarta.
Baca Juga
Adapun menurut penyelidikan tersebut sebanyak 36 tempat hiburan di Ibu Kota terindikasi sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Menurutnya, Pemprov DKI menilai penutupan tempat hiburan yang terbukti bersalah ini tidak akan menurunkan pajak pendapatan daerah Ibu Kota. "Kita punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan menyiapkan pelatihan bagi jajarannya untuk bisa mendukung pengentasan peredaran narkoba.
"Ada pelatihan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS]. Kita minta pelatihan dari kejaksaan dan kepolisian untuk mendidik PPNS kita agar memiliki keterampilan dan kompetensi yang lebih baik," kata Anies, Rabu (21/2/2018).