Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans: Jam Kerja Harus Sesuai, Ini Menyangkut Keselamatan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta menghimbau agar para perusahaan yang menjalankan proyek infrastruktur untuk menggunakan skema kerja selama 7 jam--8 jam kerja.
Pengendara melintas di samping proyek Light Rapid Transit (LRT) yang ditutup terpal karena roboh di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta, Senin (22/1). Proyek LRT yang menghubungkan Kelapa Gading-Velodrome kontruksinya roboh di Jalan Kayu Putih Raya pada Senin (22/1) pukul 00.10 WIB dan mengakibatkan lima orang terluka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengendara melintas di samping proyek Light Rapid Transit (LRT) yang ditutup terpal karena roboh di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta, Senin (22/1). Proyek LRT yang menghubungkan Kelapa Gading-Velodrome kontruksinya roboh di Jalan Kayu Putih Raya pada Senin (22/1) pukul 00.10 WIB dan mengakibatkan lima orang terluka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta menghimbau agar para perusahaan yang menjalankan proyek infrastruktur untuk menggunakan skema kerja selama 7 jam--8 jam kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta, Priyono, menjelaskan pada akhir-akhir ini kerap terjadi kecelakaan yang terkait dengan pengerjaan infrastruktur di Jakarta. Adapun hal ini dikarenakan para pekerja dianggap kelelahan karena bekerja di atas jam kerja normal. Dengan demikian, pengawasan terhadap jasa kontruksi harus diperketat terutama mengenai keselamatan kerja.

"Hasil pemeriksaan sementara, disimpulkan bahwa kecelakaan-kecelakaan yang terjadi ini terutama adalah faktor kelelahan," kata Priyono, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, saat ini para pekerja terpaksa bekerja di atas 7 jam--8 jam kerja per hari untuk menggenjot target pembangunan infrastruktur. Hal ini terjadi karena kontraktor kekurangan jumlah pekerja atau para pekerjanya sendiri yang memilih untuk lembur. Dengan demikian, perusahaan yang seharusnya menggunakan 3 shift kerja kini terlanjur menggunakan 2 shift kerja dengan tambahan jam bagi para pekerjanya untuk masuk pada jam lembur.

Dia menambahkan bahwa saat ini jumlah jam kerja untuk pegawai kontruksi belum diatur secara khusus. Namun untuk hasil pekerjaan yang lebih baik dan menghindari kecelakaan maka perusahaan harus memakai skema 40 jam kerja per minggu. Adapun pegawai ini bekerja melebihi jamnya, perusahaan harus memberi uang lembur.

"Namun perlu dipertimbangkan [mengenai] pengaruh cuaca, malam hari, [kelelahan]," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan dalam proyek Tol Becakayu yang mengakibatkan 7 orang terluka. Hal ini juga yang menyebabkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengambil langkah moratorium terhadap pekerjaaan infrastruktur berupa jalan layang.

Dia mengatakan menurut temuan lapangan pekerja proyek Tol Becakayu tersebut bekerja dari pagi sampai dengan sore setelah itu beristirahat. Lebih lanjut, para pekerja ini mulai mengerjakan proyek Tol Becakayu kembali pada pukul 22.00 WIB.

"Sebenarnya itu kurang efektif. Mestinya ganti pekerja," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper