Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermainkan nasib pedagang kaki lima yang berada di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten dalam keberpihakannya terhadap masyarakat kecil.
Dia menambahkan pada mulanya Pemprov DKI beralasan penataan Jalan Jatibaru ini dapat mengurangi kemacetan dan mengontrol keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini 'kucing-kucingan' dengan Pemprov DKI.
Namun, kebijakan tersebut mendapatkan tentangan dari berbagai pihak sehingga Pemprov DKI segera mengumumkan relokasi PKL Jalan Jatibaru yang akan dipindahkan secepatnya.
"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menjadikan PKL sebagai tumbal politik demi pencitraan," kata Trubus dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Senin (5/3/2018)
Menurutnya, kebijakan penataan PKL yang berada di Tanah Abang sebenarnya tinggal melanjutkan peraturan dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Adapun, karena ingin tampil beda dari para pendahulunya, kebijakan Pemprov DKI saat ini berujung polemik.
Dia menjelaskan penataan Jalan Jatibaru ini menjadi pemicu bagi PKL di tempat lain yang menuntut perlakuan yang sama.
Pemprov DKI kini dihadapkan dengan masalah baru untuk mengatur PKL di berbagai tempat seperti Jalan Melawai, Pasar Jatinegara, Pasar Bendungan Hilir, Pasar Cakung, Pasar Gembrong, dan lain-lain.
"Ini yang tidak dipikirkan jauh-jauh sebelumnya oleh Gubernur DKI, dia hanya berpikir penataan PKL hanya berlaku khusus di Tanah Abang dan tidak berlaku di tempat lain," ujarnya.
Seperti diketahui, pada beberapa waklu lalu ;embaga swadaya masyarakat (LSM) Cyber Indonesia melakukan pelaporan terhadap Anies Baswedan atas penutupan akses Jalan Jatibaru dengan menggantikannya sebagai tempat berdagang PKL.
Kebijakan untuk menutup jalan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pengaturan jalan.
Selain itu, Pemprov DKI dinilai tidak memperhatikan surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.