Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus kritis terhadap lahan reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies meminta nilai jual objek pajak (NJOP) lahan Pulau C dan D tersebut dipisahkan dari NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan DKI 2018. Perintah Anies itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta tak kunjung menetapkan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang biasanya ditetapkan pada awal tahun.
“Terganjal di sana (pemisahan NJOP Pulau C dan D),” kata Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Wahyono di kantornya pada Senin (5/3/2018).
Semula, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengusulkan NJOP pulau buatan itu masuk dalam NJOP Bumi dan Bangunan 2018 dengan nilai Rp 12 juta per meter persegi. Belum diketahui alasan Anies memisahkan NJOP Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
Belum jelas pula apa rencana baru Anies terhadap lahan reklamasi, program yang selalu ditolak sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Anies belum memberikan pernyataan ihwal tak kunjung disahkannya NJOP 2018 dan pemisahan NJOP Pulau C dan D.
Menurut Wahyono, setelah melalui kajian di Biro Hukum -- sesuai permintaan Gubernur Anies -- akhirnya besaran NJOP Pulau C dan D dikosongkan dalam lampiran draf peraturan gubernur tentang NJOP Bumi dan Bangunan 2018.
Baca Juga
“Akan dibuat terpisah.”
Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Santoso mendesak Pemerintah Provinsi DKI segera menetapkan NJOP pedesaan dan perkotaan tahun ini. Tak kunjung disahkannya besaran NJOP menghambat proses pembayaran BPHTB di Ibu Kota sebab nilai BPHTB antara lain ditentukan dari NJOP.
Menurut Santoso, wajib pajak akan kerepotan jika membayar BPHTB dengan mengacu pada NJOP tahun lalu, kemudian membayar kekurangannya setelah terbit NJOP tahun ini.
“Jangan mempersulit orang yang mau bayar pajak,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Santoso juga meminta Badan Pajak lebih cermat dalam membuat zonasi sebagai dasar penetapan NJOP. Tujuannya agar tidak membebankan wajib pajak. Dia mengusulkan, masyarakat tidak mampu jangan sampai dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tinggi karena rumahnya terletak di perbatasan dengan zona komersial. Besaran PBB juga ditentukan dari NJOP.
Wahyono menerangkan, tak masuknya NJOP Pulau C dan D dalam rancangan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 2018 tak akan menimbulkan masalah. Menurutnya, pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, baru mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau tersebut.
HGB di atas hak pengelolaan (HPL) itu terbit pada 24 Agustus 2017 setelah anak usaha Agung Sedayu Group itu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 483,5 miliar kepada Badan Pajak.
Dia juga menuturkan, hasil kajian dari Biro Hukum soal NJOP lahan reklamasi seperti yang diminta Anies telah diserahkan kepada Badan Pajak satu atau dua pekan lalu. Sedangkan Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Hayatina, mengatakan besaran NJOP masih dikaji namun dia optimistis dalam waktu dekat aturan NJOP Pedesaan dan Perkotaan 2018 segera terbit.
“Insya Allah dalam minggu-minggu ini keluar,” Hayatina.