Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Perlu Ada Kios di Jalan Sudirman-MH Thamrin

Pengamat kebijakan publik menilai relokasi pedagang kaki lima di Jalan Sudirman-MH Thamrin harus ke lokasi binaan.
Kendaraan melintas di samping pohon-pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata ulang kawasan Sudirman-Thamrin, yang berdampak pada ditebangnya pohon-pohon teduh di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kendaraan melintas di samping pohon-pohon di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata ulang kawasan Sudirman-Thamrin, yang berdampak pada ditebangnya pohon-pohon teduh di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik menilai relokasi pedagang kaki lima di Jalan Sudirman-MH Thamrin harus ke lokasi binaan.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak boleh direlokasi ke daerah sebelah gedung perkantoran. Hal ini disebabkan karena posisi PKL tersebut dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu kebersihan jalan sekitarnya dengan sampah bekas dari makanan dan minuman.

"PKL harus ditempatkan ke lokasi binaan, jangan ditaruh di pinggir gedung perkantoran," kata Trubus kepada Bisnis, Senin (12/3/2018).

Meunurutnya, pemindahan ke lokasi binaan penting dilakukan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat dengan mudah mengontrolnya. Adapun yang bisa dikontrol, yaitu jumlah PKL, lahan (agar tidak berebut), kualitas makanan dan minuman (dagangan).

Selain itu, dengan menempatkan PKL di lokasi binaan maka pengunjung akan merasa lebih nyaman dan aman. Hal ini berbeda jika lokasinya di sekitar gedung yang merupakan jalan-jalan kecil yang bisa menyebabkan pengunjung kepanasan dan terkena polusi udara.

"Kesadaran akan hukum PKL juga rendah, maka harus ditata," ungkapnya.

Seperti diketahui. Pemprov DKI akan merelokasi PKL yang berada di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin ke daerah sekitar wilayah tersebut. Adapun beberapa opsi yang dibahas oleh Pemprov DKI, yaitu memindahkannya ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, dan lokasi binaan.

Selain itu, Pemprov DKI juga berupaya untuk menyiapkan daerah jualan PKL di sekitar gedung perkantoran. Dengan catatan PKL tersebut dilarang berjualan di depan kantor atau di akses jalan utama Sudirman-MH Thamrin.

Trubus menambahkan Pemprov DKI juga tidak perlu mengambil kebijakan untuk membangun kios di sekitar wilayah Jalan Sudirman-MH Thamrin. Adapun jika pengunjung membutuhkan minuman, makanan, surat kabar, kartu TransJakarta, dan lain-lain bisa mendapatkannya di dalam gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan di sekitar jalan tersebut.

"Tidak perlu ada kios karena dapat mengganggu estetika dan kebersihan trotoar," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper