Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan suami yang istrinya dalam proses melahirkan untuk cuti hingga 1 bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan pembagian cuti 1 bulan tersebut terbagi dalam sepekan sebelum kelahiran dan 3 pekan setelah kelahiran.
Meskipun demikian, peraturan ini baru bisa diterapkan dalam lingkungan pegawainya. Adapun kendalanya perusahaan swasta belum bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan peraturan tersebut.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja," kata Sandi pada Rabu (14/3/2018).
Dia menambahkan peraturan yang mengatur mengenai cuti tersebut telah memiliki landasan hukum. Dengan demikian, diharapkan pegawai negeri sipil (PNS) dapat menggunakan izin tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Jadi, kita sudah keluarkan Peraturan Gubernur-nya. Kita sampaikan untuk PNS yg menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti uuntuk menemani istri," ujarnya.
Menurutnya, cuti tersebut dinilai penting bagi psikologis istri yang sedang melahirkan. Selain itu, peraturan ini dapat membantu keluarga mereka yang sedang mempersiapkan banyak hal yang harus diurus ketika mau melahirkan dan setelah kelahiran.
"Masa-masa pertama [adalah momen] keemasan dari kelahiran anak," ungkap Wagub.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan peraturan mengenai cuti alasan penting (CAP) ini telah memiliki landasan hukum.
Adapun landasan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Perka tersebut menuliskan pada poin IIE Nomor 3 bahwa memperbolehkan PNS laki-laki yang istrinya melahirkan untuk mengajukan cuti selama 1 bulan. "Sudah berlaku, ada beberapa orang [mengajukan], [namun] belum banyak," kata Syamsudin pada Selasa (13/3/2018).