Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Didesak Setop Swastanisasi Pengelolaan Air

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang menghentikan swastanisasi air.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Asisten Pembangunan Gamal Sinurat melakukan razia penggunaan air tanah ilegal di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang menghentikan swastanisasi air.

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (22/3/2018).

Adapun tuntutan dari KMMSAJ, yaitu agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 Tahun 2017 yang menghimbau untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta karena dianggap gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

KMMSAJ menilai swastanisasi mengakibatkan air menjadi mahal dan sulit didapatkan oleh masyarakat miskin dan marjinal.

Selain itu, PDAM diharapkan memiliki posisi sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.

Koalisi tersebut juga memperingatkan agar Pemprov DKI dan PAM Jaya tidak melakukan manuver yang menyimpang dari putusan MA.

KMMSAJ menilai tindakan Pemprov DKI dan PAM Jaya yang merestrukturisasi kerja sama dengan dua perusahaan swasta asing Aerta dan Palyja daripada melayani kepentingan utama publik merupakan bentuk penyimpangan terhadap Undang-undang.

Perwakilan KMMSAJ dari LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberikan surat terbuka dari KMMSAJ. Dia menambahkan bahwa ini adalah kali ketiga KMMSAJ bertemu dengan pihak Pemprov DKI.

"Kita temui untuk memastikan putusan pengadilan MA dilaksanakan sesegra mungkin," kata Arif, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, KMMSAJ menuntut beberapa poin, yakni penghentian swastanisasi pengelolaan air Ibu Kota. Kedua, mengambil alih pengelolaan air. Ketiga, memastikan pengelolaan air menjadi lebih baik sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kami apresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil alih, akan tetapi kami tidak ingin kalau komitmen yang tipu-tipu," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi rencana restrukturisasi Pemprov DKI terhadap perusahaan swasta ini, KMMSAJ menilai kebijakan tersebut adalah upaya untuk mengaburkan putusan MA.

Dia menambahkan agar Gubernur DKI Jakarta membaca secara seksama apa yang tertuang dalam putusan MA karena segala bentuk melanjutkan swastanisasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang.

"Ambil alih pengelolaan air itu remunisipalisasi bukan restrukturisasi. Harapannya air itu betul milik publik bukan berorientasi pada keuntungan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper