Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Desak Anies Buka Jalan Jatibaru Raya, Ini Komentar Kadishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah angkat bicara terkait adanya maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com,  JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah angkat bicara terkait adanya maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.

"Akan ada tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan [LAHP] yang disampaikan Ombudsman. Ya dibahas dong, kalau enggak dibahas nanti salah lagi," katanya seusai menerima LAHP di kantor Ombudsman Jakarta Raya, Senin (26/3/2016).

Dia menuturkan LAHP tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Terkait permintaan Ombudsman untuk membuka kembali jalan Jatibaru Raya sekaligus memindahkan PKL yang terlanjur berdagang di sana, Andri belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

"Nanti kami akan koordinasi dengan SKPD terkait. Kita kan enggak tahu [lokasi] relokasi PKL dimana, yang tahu UMKM [Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Irwandi]," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombusdman memaparkan hasil temuan. Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies segera menindaklanjuti termasuk melakukan tindaan koreksi atas LAHP yang telah diberikan, khususnya membuka kembali jalan Jatibaru Raya dan merelokasi pedagang yang berjualan di sana.

Ombudsman meminta Gubernur mengembalikan fungsi jalan Jatibaru Raya dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper