Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah angkat bicara terkait adanya maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.
"Akan ada tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan [LAHP] yang disampaikan Ombudsman. Ya dibahas dong, kalau enggak dibahas nanti salah lagi," katanya seusai menerima LAHP di kantor Ombudsman Jakarta Raya, Senin (26/3/2016).
Dia menuturkan LAHP tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Terkait permintaan Ombudsman untuk membuka kembali jalan Jatibaru Raya sekaligus memindahkan PKL yang terlanjur berdagang di sana, Andri belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.
"Nanti kami akan koordinasi dengan SKPD terkait. Kita kan enggak tahu [lokasi] relokasi PKL dimana, yang tahu UMKM [Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Irwandi]," ucapnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombusdman memaparkan hasil temuan. Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies segera menindaklanjuti termasuk melakukan tindaan koreksi atas LAHP yang telah diberikan, khususnya membuka kembali jalan Jatibaru Raya dan merelokasi pedagang yang berjualan di sana.
Ombudsman meminta Gubernur mengembalikan fungsi jalan Jatibaru Raya dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari.