Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Anies Baswedan agar menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi pada kebijakan penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pemprov DKI harus menindaklanjuti laporan dari dua institusi, yaitu Ombudsman RI Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka memberikan rekomendasi yang sama, yaitu Pemprov DKI harus mengembalikan Jalan Jatibaru Raya sesuai fungsi semula," katanya, Senin (26/3/2018).
Dia menuturkan kebijakan pembukaan jalan Jatibaru Raya untuk PKL yang dieksekusi Anies pada Desember tahun lalu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku.
Mengacu pada temuan Ombudsman, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan diskresi dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bukan itu saja, Pemprov DKI juga mengabaikan Perda No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030 dan Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI 2030.
"Kebijakan itu lahir tanpa koordinasi dengan instansi lain. Pak Gubernur harus sadar mengelola Jakarta bukan hanya ditangan dia sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi tekait. Apalagi tujuannya membangun pemerintah daerah yang baik," imbuhnya.
Baca Juga
Untuk itu, Gembong menunggu aksi dan realisasi Anies dan Sandi agar benar-benar menindaklanjuti dan memperbaiki hasil temuan Ombudsman terkait Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.