Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya berkomentar terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang menyebutkan adanya empat maladmisnistrasi pada kebijakan penataan PKL di Tanah Abang.
"Tentu kami hormati. Kami akan pelajari dulu, baca dulu karena laporannya panjang," ujarnya di Balai Kota DKI Senin (26/3/2018).
Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa bergegas melakukan tindakan sebelum membaca laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara menyeluruh. Pasalnya, ada banyak hal yang harus dipikirkan sebelum menindaklanjuti laporan Ombudsman RI.
Termasuk permintaan untuk membuka atau mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, yang saat ini diokupansi PKL, seperti semula.
"Menghormati itu dibaca lengkap. Kalau enggak dibaca kemudian direspons, nggak ngajenj namanya. Kalau menghormati, dibaca, disimak, dipelajari. Ombudsman lembaga terhormat. Mereka melindungi kepentingan warga, karena itu kita hormati," ucap Anies.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.
"Kami menemukan ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum," katanya dalam konferensi pers di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).
Selain Dalu, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah, Kepala Sub Direktorat Pemda DKI, Aceh, dan DI YOgyakarta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sartono, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya (Irwasda) Kombes Pol. Kamarul Zaman.