Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKAN KALENG BERCACING : Ritel Modern Masih Punya Stok. Pemkot Bekasi Perintahkan Digudangkan

Pengusaha ritel modern yang kami temukan masih menjual produk ikan kaleng itu hanya kita minta untuk menyimpannya ke dalam gudang toko masing-masing.

Bisnis.com, BEKASI  - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memerintahkan ritel modern yang masih menjual produk ikan dalam kaleng yang diindikasikan mengandung parasit cacing untuk menyimpannya di gudang.

"Pengusaha ritel modern yang kami temukan masih menjual produk ikan kaleng itu hanya kita minta untuk menyimpannya ke dalam gudang toko masing-masing," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Abdillah di Bekasi, Jumat (6/4/2018).

Alasan pihaknya menyimpan produk tersebut di dalam guna toko dikarenakan larangan penjualan produk ikan kemasan itu masih bersifat imbauan, sambil menunggu kelanjutan keputusan dari pihak terkait.

"Kami memang masih menemukan beberapa produk yang dilarang tersebut dari sejumlah ritel modern, namun karena bersifat imbauan maka kami tidak melakukan penindakan tegas, karena ini sifatnya masih imbauan," katanya.

Surat imbauan tersebut disampaikan pihaknya kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pedagang pasar tradisional untuk menyetop penjualan 27 merk dagang produk ikan kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing.

"Kita telah mengeluarkan surat edaran kepada pedagang pasar tradisional maupun ritel modern untuk tidak menjual produk ini lagi terhitung mulai 2 April 2018," katanya.

Dalam surat itu disampaikan bahwa anjuran penyetopan produk dagang itu disampaikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng pada 28 Maret 2018.

Dari hasil uji terhadap 66 merk dagang tersebut diketahui 27 merk di antaranya positif mengandung parasit cacing, terdiri atas 16 produk merek impor dan 11 produk merk dalam negeri.

Merek produk ikan dalam kaleng yang dimaksud di antaranya :

  • ABC
  • ABT
  • Ayam Brand
  • Botan
  • CIP
  • Dongwon
  • DR Fish
  • Farmerjack
  • Fiesta Seafood
  • Gaga
  • Hoki
  • Hosen
  • IO
  • King's Fisher
  • Jojo
  • LSC
  • Maya
  • Nago
  • Nagos
  • Naraya
  • Pesca
  • Poh Sung
  • Pronas
  • Ranesa
  • S & W
  • Sempio
  • TLC
  • TSC

"Menindaklanjuti temuan tersebut, kami meminta kepada seluruh pedagang, pengusaha ritel modern, supermarket, hypermarket, dan minimarket, untuk tidak memperjualbelikan dan mengedarkan produk-produk tersebut kepada masyarakat, sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya dari BPOM," katanya.

Abdillah mengatakan, surat edaran tersebut juga dibarengi dengan upaya pengecekan ke sejumlah pedagang maupun ritel modern untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

"Dua hari lalu kami sudah mengecek produk ikan dalam kaleng yang dilarang beredar itu ke sejumlah pedagang dan ritel modern bersama dengan POM dan Satpol PP," kata Abdilllah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper