Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SHM-HGB Pulau Pari Cacat Administrasi, Ombudsman Minta BPN Evaluasi

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
Foto udara Pulau Tengah dan Pulau Pari, gugusan Kepulauan Seribu, di perairan Laut Jawa, Jakarta, Senin (24/4)./Antara-Iggoy el Fitra
Foto udara Pulau Tengah dan Pulau Pari, gugusan Kepulauan Seribu, di perairan Laut Jawa, Jakarta, Senin (24/4)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan Dominikus Dalu meminta Kepala Kantor Wilayah (Badan Pertanahan Nasional) BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.

"Kami juga meminta agar BPN DKI melakukan tindakan korektif berupa keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya, Senin (9/4/2018).

Selain itu, Ombudsman juga meminta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari.

Lebih lanjut, BPN DKI diharap dapat melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sebagai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut. Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Pulau Pari sebagai salah satu kawasan wisata di Kepulauan Seribu, pembangunan pariwisata tersebut agar mengintegrasikan kepentingan warga Pulau Pari.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari. Jika ada warga yang memiliki alas hak agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ombudsman menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi seluruh pulau di Kepulauan Seribu termasuk aset-aset yang ada di atasnya. Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat berupa permohonan status HPL untuk pulau-pulau di Kepulauan Seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta.

"Tindakan korektif pada angka 1-3 harus disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari dan pelaksanaan tindakan korektif pada angka 4-7 disampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 60 hari," ujar Dominikus.

Ombudsman RI Parwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI telah menerima laporan Forum Peduli Pulau Pari mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Ombudsman juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali.

Sengketa Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, antara warga dan PT Bumi Pari Asri saat ini masih belum menemukan titik terang. Warga mengklaim tanah tersebut karena sudah tinggal secara turun-temurun, sedangkan PT Bumi Pari Asri merasa telah membeli tanah tersebut dari warga.

Sengketa ini berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik mereka.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper