Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tingkatkan Kesejahteraan Lansia lewat KLJ

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan kesejahteraan warga Ibu Kota bergolongan lanjut usia dengan program Kartu Lansia Jakarta.
Ilustrasi lansia/Antara-Moch Asim
Ilustrasi lansia/Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan kesejahteraan warga Ibu Kota bergolongan lanjut usia dengan program Kartu Lansia Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI untuk mendistribusikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dalam rangka program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

KLJ ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) dan pengentasan kemiskinan. Adapun pendistribusian KLJ secara simbolis dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“KLJ membantu lansia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar dan meningkatkan kesejahteraan. Kami ingin [lansia] bisa mendapatkan fasilitas pendukung lainnya, seperti kesehatan,” kata Anies, Selasa (8/5/2018).

Pemprov DKI akan mengalokasikan secara bertahap pendistribusian KLJ ini. Adapun pada Selasa (8/5/2018) KLJ ini didistribusikan kepada sebanyak 2.903 lansia di 13 lokasi di Jakarta Pusat, daerah Jakarta Barat pada Rabu (9/5/2018) untuk sebanyak 919 lansia, dan Jakarta Utara pada Rabu (9/5) sebanyak 658 lansia.

Selain itu, distribusi KLJ untuk daerah Jakarta Selatan akan dilaksanakan pada Jumat (11/05/2018) dan pada Senin (14/5) dengan masing-masing berjumlah sebanyak 1.924 lansia serta sebanyak 1.970 lansia. Sedangkan, Jakarta Timur akan didistribusikan pada Selasa (15/5/2018) dan Rabu (16/5/2018) dengan masing-masing berjumlah sebanyak 1.747 lansia dan sebanyak 1.784 lansia.

Pemprov DKI menargetkan penerima KLJ pada tahap pertama dapat mencapai hingga 12.141 lansia, sedangkan pada tahap kedua akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 2.379 lansia. Adapun jumlah secara keseluruhan penerima KLJ ini mencapai sebanyak 14.520 lansia.

SYARAT

Beberapa persyaratan penerima KLJ ini seperti berusia 60 tahun ke atas, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Selain itu, sakit menahun dan/atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, terakhir terlantar secara psikis dan sosial.

Penerima KLJ ini juga diharuskan telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1).

Adapun untuk lansia yang merupakan penduduk DKI Jakarta, namun belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.

Seperti diketahui, KLJ ini berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI. Kartu tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi terkait dengan program bantuan sosial dan PKD di lingkungan Jakarta.

Pemegang KLJ telah dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI secara massal dan dapat digunakan secara tunai dan non tunai melalui ATM dan EDC untuk berbagai pemenuhan kebutuhan dasar. Selain itu, kartu ini juga memiliki fungsi untuk mengakses program subsidi Pemprov DKI Jakarta, yaitu subsidi pangan murah dan transportasi Transjakarta gratis.

JUMLAH BANTUAN

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi, menyebutkan bahwa jumlah dana yang diterima setiap lansia senilai Rp600.000 per bulannya terhitung bulan April 2018.

“Berikutnya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya. Pada saat lansia melakukan pengambilan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN [sandi rahasia ATM] dengan persyaratan setiap lansia membawa undangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK asli dan fotokopi,” kata Kresno, Selasa (8/5/2018).

Kresno menjelaskan belum semua kartu akan diaktivasi pada saat pendistribusian. Namun, untuk penerima KLJ yang telah melengkapi semua berkas, kartu tersebut akan aktif selambat-lambatnya satu pekan setelahnya dan dapat digunakan secara langsung.

Dia menambahkan penerima KLJ disarankan agar melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI.

Hal ini karena penarikan dana KLJ di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku. Penerima KLJ juga disarankan untuk berhati-hati dan waspada untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler