Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Batalkan Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah siap membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.
 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didampingi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjelaskan proses Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).-JIBI/ Feni Freycinetia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didampingi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjelaskan proses Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).-JIBI/ Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pemerintah siap membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Ada dua opsi yang bisa dilakukan, yaitu menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp191 miliar atau membatalkan pembelian lahan tersebut," katanya saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).

Dia menuturkan Pemprov DKI sebelumnya telah berupaya melayangkan surat penagihan kepada pihak Yayasan Sumber Waras (YSW). Namun, pihak YSW menolak mengembalikan dana sebesar Rp191 miliar.

Akhirnya, Pemprov DKI menjajaki opsi kedua untuk dilaksanakan yaitu pembatalan pembelian.

"Mereka enggak bersedia mengembalikan. Kami jalani opsi kedua yaitu pembatalan pembelian lahan. [Penugasan] Sudah dilimpahkan ke Biro Hukum," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 17 Desember 2014, terjadi penandatangan kontrak antara Pemprov DKI dengan Yayasan Sumber Waras. Penugasan tersebut dilakukan pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut yang disepakati pada 2014 sebesar Rp20,755 juta. Pemprov DKI membeli lahan seluas 36,441 meter persegi dengan harga NJOP tanpa penambahan atau setara dengan Rp755 miliar.

Proses pembelian itu menjadi catatan BPK. Audit BPK menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Gara-gara hal itu, Pemprov DKI gagal mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan hanya memeroleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper