Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja berkomitmen untuk mengamankan tempat hiburan yang terbukti melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan telah membentuk tim terpadu pangawasan dan pengendalian tempat usaha khususnya tempat hiburan selama Ramadan tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk mengamankan berbagai tempat hiburan yang tidak patuh terhadap Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Isi dari Surat Edaran tersebut menyebutkan beberapa tempat hiburan yang harus tutup sementara seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar yang berdiri sendiri atau terdapat di klub malam, bola sodok atau biliar yang masuk dalam diskotek atau tempat hiburan lain.
Tempat hiburan tersebut wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri.
Adapun beberapa jenis tempat hiburan lain dibolehkan untuk tetap buka, akan tetapi jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga
Beberapa tempat hiburan ini, yakni tempat karaoke beroperasi mulai pukul 14.00WIB--02.00WIB, karaoke usaha eksekutif beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB, biliar berdiri sendiri beroperasi pukul 10.00WIB--24.00WIB, pub musik beroperasi pukul 20.30WIB--01.30WIB.
RAZIA
Seperti diketahui, pada Jumat (25/5) lalu, Satpol PP DKI melakukan razia terhadap Beer Garden Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut pihak Beer Garden belum bisa memperlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minumam Beralkohol (SIUP-MB) kepada Satpol PP.
"Jadi kemarin itu ada laporan masyarakat ke Camat, laporan [Beer Garden Radio Dalam] itu ditindaklanjuti [dengan] diadakan razia. Mereka melanggar Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Mereka belum bisa memperlihatkan SIUP-MB, ini akan ditelusuri mereka memang memiliki surat izin atau tidak," kata Yani kepada Bisnis, Selasa (29/5/2018).
Dia menambahkan bar ini melanggar jam operasional yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran. Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga mengatakan bahwa bar yang menjual minuman beralkohol dan berdiri sendiri atau terpisah dengan hotel tidak dibolehkan beroperasi.
"Diskotek di hotel bintang empat ke atas dibolehkan beroperasi. Jika bar yang tergabung dengan hotel berbintang (tidak hanya bintang empat ke atas) dibolehkan, selebihnya [jika] di luar hotel tidak boleh," ungkapnya.