Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyegel 932 unit bangunan di pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.
Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan bangunan tanpa izin di pulau buatan tersebut dikenal dengan sebutan Golf Island PIK (Pantai Indah Kapuk).
"Ada lima aturan yang dilanggar oleh PT KNI sehingga kami memutuskan menyegel bangunan yang sudah berdiri," katanya, Kamis (7/6/2018).
Dia menuturkan kelima aturan yang ditabrak anak usaha PT Agung Sedayu Group tersebut, yaitu Undang-undang (UU) 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Bangunan rukan (rumah kantor) Dan rumah tinggal milik PT KNI, lanjutnya, juga melanggar Perda 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Pergub 128/2012 tentang Penindakan Penyelengaraan Bangunan Gedung.
"Inti penyegelan ini, kami minta pengembang mengosongkan seluruh lokasi di pulau C Dan D. Semua alat berat, termasuk security harus keluar. Tidak ada lagi aktivitas," imbuhnya.