Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan pembangunan skybridge yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat selesai pada Oktober 2018.
"Skybridge itu baru lelang, mungkin sudah selesai proses lelangnya oleh PD Pembangunan Sarana Jaya. Rasanya sudah [ada pemenang], tetapi saya tidak punya namanya, baru selesai lelang," ungkapnya di Jakarta pada Selasa (24/7/2018).
Anies menjelaskan akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti kepolisan, Ombudsman, dan lain-lain terkait dengan pembangunan jembatan penghubung tersebut.
Hal itu terkait dengan rekomendasi kepolisian dan Ombudsman yang mengimbau agar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, tidak digunakan tempat berdagang pedagang kaki lima (PKL) sehingga harus direlokasi. Koordinasi ini dinilainya penting karena relokasi PKL menunggu pembangunan skybridge.
Skybridge itu, yang dibangun dengan perkiraan biaya Rp50 miliar, akan dimanfaatkan untuk pejalan kaki dan penempatan PKL yang direlokasi dari Jalan Jatibaru. PKL itu telanjur diberikan izin berjualan di Jalan Jatibaru oleh Pemprov DKI sehingga memacetkan lalu lintas.
Anies mengaku telah bertemu dengan direksi Sarana Jaya pada pekan lalu. "[Hasil pertemuan] konstruksi dimulai pada awal Agustus dan diharapkan tuntas Oktober. Jadi, pada awal Oktober skybridge di Tanah Abang sudah bisa digunakan."
Sebelumnya, Plt. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendiri dalam menata Jalan Jatibaru, melainkan harus bekerja sama dengan Kepolisian sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing. Peran keduanya diatur dalam dua undang-undang yang saling melengkapi.
Dominikus menjelaskan Pemprov DKI dan polisi sama-sama berwenang mengatur Jalan Jatibaru. Pasal 52 ayat 5 UU No. 34/2006 tentang Jalan menyebutkan izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh Gubernur.
Di sisi lain, Kepolisian memegang otoritas melakukan rekayasa lalu lintas seperti tertuang dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.