Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta berkeberatan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara bersifat terbuka karena dapat menimbulkan kegelisahan.
"Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN]. Ini ketidaktertiban, kenapa? Karena ini [seharusnya] proses adminstratif antara instansi sehingga tidak menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu. Tidak menimbulkan spekulasi yang tidak perlu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Dia mencontohkan bila pemimpin perusahaan akan mengadakan assessment kemudian memberikan rilis terkait itu kepada assessor dapat memberikan efek kegelisahan kepada karyawan. Dengan demikian, dia menganjurkan kepada KASN untuk bekerja secara profesional.
"Ini anjuran kepada Kepala KASN, jangan berpolitik. Meskipun itu pernah dilakukan bukan berarti benar, dulu pernah melakukan tidak berarti sekarang juga boleh," ujarnya.
Anies menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh KASN menunjukan ketidakmatangan dalam mengelola komunikasi antara instansi. "Jaga kepatutan, dan anjuran ini saya sampaikan secara terus terang karena [sudah] terlanjur langkah ini [rekomendasi dengan pers rilis] dilakukan," jelasnya.
Dia membantah mengenai dugaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacuhkan surat yang dikirim oleh KASN terkait kasus pencopotan tiga kepala dinas pada Juni lalu. Bahkan, surat resmi dari KASN mengenai pencopotan wali kota, bupati, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya telah direspons Pemprov DKI.
Baca Juga
"Kalau kita selalu jawab kok," imbuhnya.
Sementara itu, terkait jawaban atas surat rekomendasi KASN, Anies tidak mau menjelaskan secara rinci. "Pokoknya nanti Bapak Sekretaris Daerah [Saefullah] yang menjawab soal KASN. Terkait empat pejabat yang dipertimbangkan juga Bapak Sekda yang jawab," ungkapnya.
Sebelumnya, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI agar mengembalikan posisi beberapa pejabat yang terkena pencopotan Gubernur DKI pada awal Juli lalu. Hal ini karena proses pencopotan jabatan tidak sesuai dengan sistem merit yang tertuang adalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rekomendasi ini menjadi polemik karena Pemprov DKI berkeinginan agar surat rekomendasi tersebut bersifat tertutup untuk menghindari kegelisahan dari berbagai pihak dan berpotensi kinerja pejabat saat ini menjadi menurun.
Padahal rekomendasi KASN tersebut bersifat terbuka di berbagai daerah di Indonesia seperti Minahasa Utara, Gorontalo, Lampung, dan lain-lain.