Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Ganjil Genap, Hari Pertama Lebih 1.100 Pengemudi Ditilang

Sebanyak lebih dari 1.100 pengemudi ditilang karena melanggar perluasan aturan pelat nomor ganjil genap sepanjang Rabu (1/8/2018. Data tersebut dihimpun dari seluruh polisi yang bertugas lima kota Jakarta.
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 1.100 pengemudi ditilang karena melanggar perluasan aturan pelat nomor ganjil genap sepanjang Rabu (1/8/2018. Data tersebut dihimpun dari seluruh polisi yang bertugas lima kota Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menuturkan sejak pukul 06.00-14.00 saja ada 1.102 pengemudi diberikan bukti tilang. Padahal, aturan pembatasan kendaraan pribadi tersebut diterapkan hingga Pukul 21.00 WIB.

Budiyanto menuturkan lokasi yang jumlah pelanggarnya tinggi ialah di simpang Pancoran dan Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Untuk sebaran wilayah dan angka pelanggarannya masih kami rekap,” tuturnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan evaluasi perluasan ganjil genap akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan ini.

“Kami akan evaluasi paling cepat itu tiga hari dari sekarang, paling lama seminggu. Agar perbandingannya terlihat,” tuturnya.

Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta  Iskandar Abubakar, masih banyaknya pengemudi yang ditilang menunjukkan sosialisasi terkait kebijakan perluasan ganjil genap itu kurang.

 “Koridor yang diterapkan ganjil-genap banyak, sehingga membingungkan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah membantah jika tidak ada sosialisasi perluasan sistem pelat nomor dengan sistem ganjil genap.

“Sebenarnya uji coba kan harusnya 1-2 pekan, tapi kami lakukan sebulan penuh. Itu kan bagian dari sosialisasi,” tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, Dinas telah memasang sebanyak 70 buah rambu standar penanda area ganjil genap dan 37 buah rambu pendahulu penunjuk jurusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper