Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara mendesak Badan Kepegawaian Negara untuk menunda penerbitan surat keputusan pensiun pejabat yang terkena perombakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak memproses terlebih dahulu surat keputusan (SK) pensiun sebanyak 10 pejabat yang terkena perombakan jabatan pada Juli 2018. Proses penerbitan SK tersebut diharapkan menunggu tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap rekomendasi KASN.
"Dia belum waktunya [memasuki] batas usia pensiun 60 tahun, katakan [sisa] satu tahun [atau] berapa bulan lagi, akan tetapi dipensiunkan. Kami katakan ke BKN, tulis surat ke BKN untuk hold dulu, jangan diproses dulu pensiunnya," tuturnya, Senin (6/8/2018).
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta pun harus segera menentukan sikap atas rekomendasi ini agar memberikan kejelasan terhadap status sebagian pejabat yang terkena pencopotan.
Namun, secara logika pejabat yang terkena perombakan ini tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pencopotan sebelumnya terbukti menyalahi sistem merit yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi ini berupa pengembalian pejabat yang terkena pencopotan kepada posisi semula atau setara. Adapun risiko tidak merealisasikan rekomendasi ini, yakni laporan KASN akan diberikan kepada Presiden dan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Seperti diketahui, mantan kepala dinas yang enggan namanya disebut di media mengklaim tidak mendapatkan gaji setelah dicopot dari jabatannya. Hal tersebut karena saat ini posisi mantan kepala dinas ini tidak memiliki jabatan maupun belum memiliki SK pensiun.
Made berharap para pejabat yang terkena pencopotan tetap mendapatkan haknya seperti gaji dan lain-lain hingga keputusan Pemprov DKI Jakarta lebih lanjut. Dia menyarankan agar kepala dinas tersebut mengecek status kepegawaiannya di BKN.
"Ya logikanya [dapat gaji] karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," terang Made.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengecek kebenaran terkait kabar mantan kepala dinas yang tidak menerima gaji bulanan setelah terkena perombakan.
"Nanti saya coba cek kepada Sekretaris Daerah [Saefullah] tapi mestinya semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kita penuhi," ujarnya.
Menurut Sandi, bagi eselon II yang belum memiliki jabatan dapat mengikuti promosi terbuka. Sementara itu, mantan pejabat yang telah memasuki usia pensiun akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga tetap mendapatkan haknya.
"Jadi intinya kami lakukan penyegaran, pada saatnya nanti begitu promosi terbuka, mereka juga akan [diberikan] kesempatan yang sama," jelasnya.