Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah meringkus 4 orang tersangka pemerasan terhadap sopir bajaj di wilayah Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin 27 Agustus 2018.
Keempat tersangka yang berinisial MN alias J alias A, IS alias K, MS alias G, dan I alias D sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keempat pelaku itu seringkali melakukan pemerasan serta mengancam memukuli sopir bajaj yang tidak memberinya uang.
Kepala Unit I Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino mengungkapkan keempat pelaku sudah melakukan pemerasan dan ancaman terhadap sopir bajaj sejak tahun 2015 dengan nominal pemerasan mulai dari Rp20.000-Rp25.000 per sopir bajaj.
Menurutnya, kasus tersebut bisa terungkap atas informasi yang beredar dan viral media sosial tentang Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang.
"Kepada para tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya, Rabu (29/8).
Menurut Malvino, dari tangan keempat pelaku, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp388.000 hasil pemerasan kepada sopir bajaj serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelaku.
Dia memastikan Kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut dan menangkap semua preman yang melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami akan kembangkan kasus ini, tunggu saja," kata Malvino.