Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Neneng Tersangka Korupsi, Eka Jabat Plt Bupati Bekasi

Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang menjadi tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Bisnis.com, BANDUNG--Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang menjadi tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Kepastian Eka setelah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan surat penugasan kepadanya untuk bertugas menjadi Plt Bupati Bekasi tersebut di Gedung Sate, Kamis (18/10/2018) siang. Eka adalah pasangan Neneng sejak dilantik pada 22 Mei 2017 lalu.

"Kami memberikan surat penugasan, menegaskan surat penugasan, bahwa kepemimpinan Kabupaten Bekasi, Plt Bupati, kepada Pak Eka. Ini surat tugas dari Mendagri," kata Wagub Uu.

Uu pun meminta Eka untuk selalu menjaga kebersamaan dengan semua pihak dalam menjalankan pemerintahan. Selain dengan unsur muspida, kebersamaan dengan masyarakat pun harus dibangun.

Menanggapi kasus yang menimpa Neneng, Uu mengingatkan semua pihak untuk lebih hati-hati menjalankan amanat dalam mengepalai sebuah daerah. Semua tindakan, katanya, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari penyimpangan keuangan.

"Ada aturan, tinggal kita laksanakan kegiatan secara legal dan ada payung hukum, jangan menyimpang. Aturan ada untuk memudahkan dan memberikan ruang kepada kita, untuk selalu dalam rel yang benar," katanya.

"Harapan kami tidak ada lagi kepala daerah [terkena OTT KPK] semua harus hati-hati semakin waspada," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper