Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memulai operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di Ibu Kota. Operasi tersebut dilaksanakan bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menginstruksikan pertugas Satpol PP untuk menyisir reklame atau billboard ilegal dan melanggar izin di sepanjang jalan protokol Ibu Kota.
"Nanti Satpol PP akan bekerja di wilayah dengan kendali ketat, misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S. Parman, dan Jalan Gatot Subroto," ujarnya setelah melaksanakan apel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Dia menuturkan di kawasan tersebut tidak seharusnya ada papan reklame karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan yang sudah disepakati bersama.
"Mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali, tetapi jalan terus," ungkapnya.
Dalam operasi yang dimulai hari ini, pertama-tama Satpol PP akan melakukan penyegelan terlebih dahulu. Jika pemilik reklame masih menolak untuk menurunkan maka Satpol PP akan membongkarnya.
Untuk tahap awal, penertiban reklame pertama dilakukan pada satu titik reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, milik PT Warna Warni Media.
Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMB - BR) dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018, namun tidak segera membongkar bangunan reklamenya. PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame. Sementara itu, pembongkaran bangunan reklame akan dilakukan pada Jumat malam.
"Akhir oktober sudah beres. Untuk jumlah petugas silakan tanya Satpol PP," kata Anies.